PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN DIAGNOSIS DALAM PELAYANAN KONSULTASI MEDIS ONLINE

Penulis

  • Atshilla Fadhila Achmad Subiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Yovita Arie Mangest Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Konsultasi Medis Online, Kelalaian Diagnosis, Pertanggungjawaban Dokter, Hukum Medis, Telemedisin

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban dokter dalam konteks konsultasi medis online, terutama terkait dengan risiko kelalaian diagnosis. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, layanan konsultasi medis online telah berkembang menjadi solusi yang semakin diminati, tetapi juga dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan pemeriksaan fisik langsung dan risiko kesalahan diagnosis. Layanan konsultasi medis online menawarkan keuntungan seperti aksesibilitas yang lebih baik bagi pasien di daerah terpencil, serta kemampuan untuk menghemat waktu dan biaya perjalanan. Namun, keterbatasan dalam interaksi dokter-pasien secara langsung dapat menyebabkan kesalahan atau kelalaian dalam diagnosis, yang pada gilirannya dapat berujung pada penanganan yang tidak tepat atau bahkan membahayakan kesehatan pasien. Dalam konteks hukum, tanggung jawab dokter tetap menjadi pilar utama dalam praktik medis. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedisin memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan praktik medis jarak jauh, termasuk persetujuan pasien, perlindungan data pribadi, dan jaminan atas kualitas layanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang batas-batas tanggung jawab hukum dokter dalam layanan konsultasi medis online, serta faktor-faktor yang dapat memperberat atau meringankan tanggungjawab tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan yang lebih baik di masa depan, seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan dinamika dalam pelayanan kesehatan global.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01