PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KEGAGALAN KLAIM ASURANSI JIWA
Kata Kunci:
Asuransi Jiwa, Klaim Asuransi, Penyelesaian HukumAbstrak
Penelitian ini membahas penyelesaian hukum terhadap kegagalan klaim asuransi jiwa, dengan fokus pada permasalahan yang sering dihadapi oleh tertanggung atau pemegang polis dalam proses pengajuan klaim. Dalam hal asuransi jiwa, klaim merupakan permintaan resmi yang diajukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan polis. Namun, banyak klaim yang ditolak disebabkan oleh ketidakpahaman tertanggung mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kegagalan klaim, termasuk kelengkapan dokumen, ketidakjujuran dalam pengisian data, dan polis yang tidak aktif. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh tertanggung dalam menyelesaikan sengketa klaim, baik lewat jalur litigasi ataupun non-litigasi. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam polis asuransi, diharapkan tertanggung dapat mengurangi risiko kegagalan klaim dan memaksimalkan perlindungan yang diberikan oleh asuransi jiwa. Temuan ini menunjukkan pentingnya edukasi dan transparansi dalam industri asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.