KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA FORMIL PASCA PUTUSAN NOMOR : 25/PUU-XIV/2016 PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Rakha Abhiseka Nugroho Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Korupsi, Delik Formil, Delik Materiel

Abstrak

Kepastian hukum terhadap praktik dalam menentukaan perbuatan melawan hukum setelah Putusan MK No: 25/PUU-XIV/2016 telah mengalami perubahan terhadap pendekatan yang pada awalnya melawan hukum secara forimil menjadi perbuatan melanggar aturan secara materiel dalam regulasi mengenai Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, praktik korupsi merupakan perbuatan yang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur niat tanpa memerlukan adanya kerugian nyata. Namun, setelah putusan tersebut mengharuskan terjadinya kerugian harta negara yang secara rill (actual loss) agar dapat membuktikan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kebingungan bagi para praktisi dalam melakukan pembuktian di pengadilan. Teknik yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual untuk menganalisis prinsip kepastian hukum dalam kegiatan praktik pidana korupsi di Indonesia. Penemuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa perubahan dari delik formil ke delik materiel menimbulkan kesulitan dalam menjerat pelaku korupsi secara formil dan menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menyulitkan proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk mengatasi kekosongan hukum dan memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01