PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: STUDI TENTANG MASALAH MIGRASI ILEGAL DAN PERDAGANGAN MANUSIA
Kata Kunci:
Globalisasi, Hukum Pidana Internasional, Migrasi Ilegal, Perdagangan Manusia, Kejahatan Transnasional, Organisasi InternasionalAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap penegakan hukum pidana internasional dengan fokus pada dua fenomena utama: migrasi ilegal dan perdagangan manusia. Globalisasi telah memperluas ruang gerak individu dan kelompok lintas batas negara, namun secara bersamaan juga menciptakan tantangan baru dalam menanggulangi kejahatan transnasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan observasi terhadap kebijakan internasional, kerja sama antarnegara, serta laporan dari organisasi global. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dinamika globalisasi mendorong kompleksitas dalam pola kejahatan lintas negara, yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem hukum nasional semata. Penegakan hukum pidana internasional menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya harmonisasi hukum, keterbatasan yurisdiksi, serta kurangnya respons kolektif yang terintegrasi. Peran negara dan organisasi internasional menjadi krusial dalam membangun sistem hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk merespons tantangan globalisasi, dibutuhkan reformasi dalam kerangka kerja hukum internasional, penguatan kerja sama multilateral, serta peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum di berbagai level.