PENYELESAIAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI PENDEKATAN DIGITAL FORENSIK
Kata Kunci:
Digital Forensik, Penipuan Online, Bukti DigitalAbstrak
Digital forensik merupakan salah satu alat yang efektif dalam penyidikan tindak pidana penipuan Online, yang seringkali melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk menipu korban. Penipuan Online di Indonesia terus meningkat, terutama karena rendahnya literasi digital masyarakat. Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan mengirimkan undangan atau surat pemberitahuan melalui pesan digital, yang ketika diakses oleh korban, dapat digunakan untuk meretas data pribadi mereka. Rendahnya kesadaran akan keamanan digital ini menjadikan masyarakat rentan menjadi korban kejahatan siber. Penelitian ini berfokus pada bagaimana digital forensik digunakan untuk mengidentifikasi pelaku penipuan Online, melacak transaksi digital, dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk dibawa ke pengadilan. Dalam kasus penipuan Online, bukti digital seperti jejak email, rekaman transaksi keuangan, dan data dari perangkat elektronik menjadi kunci untuk mengungkap modus operandi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran digital forensik dalam seluruh proses penyidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pengamanan data, hingga penyusunan laporan forensik yang digunakan di persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana penipuan Online dan mekanisme pembuktiannya di pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, digital forensik terbukti menjadi elemen penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan Online, memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat mengarahkan pada penghukuman pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.