IMPLEMENTASI KUHAP 1981 DALAM PENERAPAN PRINSIP “DUE PROCESS OF LAW” TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kata Kunci:
Tersangka, Penyidikan, KorupsiAbstrak
Terkait bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka, harus ada peristiwa pidana untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan sesuai prosedur yaitu penetapan tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai penetapan tersangka seseorang pada tahap pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bagaimana kedudukan status tersangka apabila syarat formil dalam proses penyidikan dilewati dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penetapan tersangka seseorang pada tahap pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melalui tahap penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” berdasarkan KUHAP untuk memenuhi syarat formil. Kedudukan status tersangka apabila syarat formil dalam proses penyidikan dilewati dalam dugaan tindak pidana korupsi tidak sah, dengan alasan tidak melalui asas due of process of law dalam penegakan hukum yaitu belum dilakukannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini menimbulkan kesewenang-wenangan dan merampas hak asasi yang dimiliki oleh tersangka.