PERBEDAAN PENAFSIRAN DJP DAN PENGADILAN PAJAK ATAS SAAT TERUTANGNYA PPN DALAM TRANSAKSI PROPERTI: DAMPAKNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
PPN, Transaksi Properti, Saat Terutang, Pengadilan Pajak, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis penafsiran yuridis terhadap saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi properti melalui kajian mendalam atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 005274.99/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah ketidakpastian hukum mengenai kapan tepatnya PPN terutang dalam transaksi properti, khususnya dalam konteks penjualan tanah dan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (legal approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak mengenai saat terutangnya PPN, yang berimplikasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Putusan pengadilan ini memberikan kontribusi penting dalam memberikan kejelasan interpretasi hukum pajak, khususnya terkait timing obligation PPN dalam sektor properti.