PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PENGADILAN PAJAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 012374.16/2023/PP/M.XVIB TAHUN 2025)

Penulis

  • Enny Dwi Wulan Handayani Universitas Narotama Penulis
  • Bambang Arwanto Universitas Narotama Penulis

Kata Kunci:

Keadilan, Sengketa Pajak, PPN

Abstrak

Sengketa perpajakan di Indonesia sering kali mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan fiskus dalam menjaga penerimaan negara dan hak wajib pajak dalam memperoleh keadilan. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak kerap menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana putusan mencerminkan keadilan substantif, terutama ketika majelis hakim lebih menekankan pada aspek formal-administratif dibanding substansi ekonomi dari suatu transaksi. Hal ini menjadi penting karena perbedaan pendekatan dalam pembuktian dapat memengaruhi kepastian hukum, kepatuhan pajak, serta persepsi wajib pajak terhadap sistem peradilan pajak itu sendiri. Maka dari itu penelitian ini bertujuan menelaah apakah pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 012374.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025 telah mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, sekaligus mengkaji pengaruhnya terhadap pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan serta opsi upaya hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan teori keadilan. Penelitian ini difokuskan pada analisis pertimbangan majelis hakim terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa manajemen antar perusahaan afiliasi.Temuan penelitian memperlihatkan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mewujudkan prinsip keadilan substantif, sebab lebih menitikberatkan pada bukti administratif formal dan mengesampingkan substansi ekonomi dari hubungan bisnis yang sebenarnya tercermin dalam kontrak, bukti pembayaran, maupun struktur organisasi. Pendekatan legal formal ini berdampak pada persepsi wajib pajak bahwa hak fiskal hanya dapat dilindungi melalui dokumentasi standar sesuai penafsiran fiskus dan pengadilan. Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit ruang pembelaan bagi wajib pajak, khususnya dalam struktur bisnis yang kompleks. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan urgensi penerapan prinsip keadilan substantif dalam sistem peradilan pajak serta perlunya kebijakan pembuktian yang lebih responsif terhadap perkembangan praktik usaha modern.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-01