PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DAN DEBITUR DALAM PENETAPAN SYARAT PAILIT BERDASARKAN NOMINALUTANG

Penulis

  • Kharisma Alung Perkasa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Syarat Pailit, Nominal Utang

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan mengetahui mengenai syarat nominal utang sebagai dasar pengajuan permohonan pailit yang hal tersbeut memiliki implikasi yang signifikan terhadap perlindungan hukum baik pihak kreditur maupun debitur. Ketentuan mengenai syarat permohonan pailit tercantum dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun dalam praktiknya permohonan yang diajukan oleh para kreditur sering ditolak lantaran jumlah nominal utangnya yang terlalu kecil untuk mempailitkan suatu badan hukum meski syarat dalam UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para kreditur. Penetapan syarat nominal utang tidak hanya melindungi hak kreditur namun hak debitur agar menjadi tidak mudah untuk dipailitkan mengingat konsekuensi yang akan diterima oleh debitur apabila pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penetapan syarat nominal utang dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Penelitian ini menerpakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta berbagai jurnal ilmiah hukum

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01