ANALISIS HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM PADA KLIEN MENURUT UU NO.18 TAHUN 2003

Penulis

  • Adinda Maretsyah Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Ash Shaff Rhohim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Hak dan Kewajiban, Advokat, Bantuan Hukum Klien

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam memberi bantuan hukum pada klien sesuai UU NO 18 Tahun 2003 tentang advokat. Profesi advokat mengemban hak dan kewajiban yang sudah jelas tertuang di dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003. Hak dan Kewajiban harus selaras dilaksanakan dalam memberikan jasa bantuan atau pendampingan hukum bagi setiap klien. Diantaranya hak-hak seorang advokat yaitu memiliki hak kebebasan, kemandirian,hak atas informasi, dan hak imunitas. Selain hak- hak tersebut, advokat memiliki tanggung jawab untuk tidak membedakan klien, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Metode yang digunakan yaitu Metode Statute Approach (pendekatan normatif), yaitu penelitian yang mengkaji penerapan kaidah dan norma dalam ketentuan hukum positif yaitu peraturan perundangan - undangan, teori - teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Hak dan kewajiban yang secara tegas diatur tersebut harus menjadi acuan dalam melaksanakan tugas profesi advokat yan tentunya selaras juga dengan kode etik seorang advokat. Hasil Penelitian menunjukkan, pertama terdapat hak-hak advokat yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, kedua kewajiban advokat sesuai dengan ketentuan UU No 18 Tahun 2003.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01