DARI FANTASI DIGITAL KE KEKERASAN NYATA: ANALISIS HUKUM ATAS KASUS DEEPFAKE PORNOGRAFI DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Kata Kunci:
Deepfake, Kecerdasan Buatan, Hak Privasi, Kekerasan Berbasis Gender Digital, Kekosongan Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memunculkan tantangan hukum baru, khususnya melalui penyalahgunaan teknologi deepfake untuk membuat konten pornografi non-konsensual. Fenomena ini tidak hanya melanggar hak privasi dan martabat manusia, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum serta keterlambatan regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif Indonesia melalui UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS belum secara spesifik mengatur penggunaan AI untuk manipulasi visual yang merugikan individu. Kekosongan hukum tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender digital. Negara sebagai pemangku kewajiban HAM memiliki tanggung jawab untuk membentuk regulasi khusus mengenai kecerdasan buatan, memperkuat mekanisme perlindungan korban, serta memastikan penerapan prinsip human-rights-based AI governance dalam pengembangan teknologi di masa depan. mekanisme perlindungan korban, serta memastikan penerapan prinsip human-rights-based AI governance dalam pengembangan teknologi di masa depan.




