TRANSFORMASI PERAN ADVOKAT DALAM MENYIKAPI PERUBAHAN SISTEM HUKUM DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Transformasi Peran Advokat, Perubahan Sistem Hukum, Era DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Transformasi menuju era digital ditandai dengan hadirnya sistem peradilan elektronik (e-court dan e-itigation), penggunaan dokumen elektronik, serta meningkatnya peran teknologi informasi dalam praktik hukum. Perubahan ini menuntut profesi advokat untuk beradaptasi agar tetap relevan dan efektif dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana advokat menyesuaikan perannya di tengah digitalisasi hukum serta tantangan yang dihadapi, baik dari aspek kompetensi teknologi, etika profesi, maupun regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat perlu meningkatkan literasi digital, memahami penggunaan legal technology, serta mematuhi standar etika profesi dalam konteks digital. Selain itu, pembaruan regulasi terkait perlindungan data pribadi dan praktik hukum elektronik menjadi penting untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas advokat di era digital. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi advokat sebagai pilar keadilan dalam sistem hukum modern yang transparan dan efisien.




