KEMUNDURAN DEMOKRASI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN PEMILU 2024 DAN SOLUSI HUKUMNYA
Kata Kunci:
Kemunduran Demokrasi, Pelanggaran Pemilu, Analisis Yuridis, Reformasi Hukum, Indonesia 2024Abstrak
Pemilu 2024 menandai kemunduran signifikan kualitas demokrasi Indonesia yang tercermin dalam meningkatnya pelanggaran pemilu dan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokratis. Penelitian ini menganalisis secara yuridis berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 dan mengidentifikasi solusi hukum untuk memulihkan integritas demokratis Indonesia. Menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan empiris, penelitian ini menemukan bahwa kelemahan sistemik dalam penegakan hukum pemilu, politisasi institusi pengawas dan meningkatnya praktik money politics menjadi faktor utama kemunduran demokrasi. Data menunjukkan Bawaslu menangani 1.032 kasus pelanggaran dengan 585 kasus telah diregistrasi, sementara ICW menemukan 53 masalah dan dugaan kecurangan yang terverifikasi. Solusi yang direkomendasikan meliputi revisi komprehensif UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, penguatan independensi lembaga pengawas dan implementasi sanksi yang lebih tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia




