ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DARURAT MILITER DI INDONESIA: KAJIAN TERHADAP PERPPU NOMOR 23 TAHUN 1959 DALAM PERSPEKTIF KETERTIBAN UMUM DAN TANTANGAN ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Darurat Militer, Perppu No. 23 Tahun 1959, Hak Asasi Manusia, Penyalahgunaan Wewenang, Era DigitalAbstrak
Penelitian ini mengkaji secara yuridis penerapan darurat militer di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, dengan fokus pada relevansinya di era digital dan potensi dampaknya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis menunjukkan bahwa Perppu ini memberikan kewenangan luar biasa kepada eksekutif dan militer, yang secara fundamental mengubah tatanan negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) dengan legitimasi pemulihan ketertiban umum. Di era digital, pasal-pasal usang mengenai pengendalian informasi berpotensi ditafsirkan secara ekstensif untuk melegitimasi tindakan represi digital seperti pemutusan akses internet dan pengawasan massal. Lebih jauh lagi, ketiadaan mekanisme pengawasan (checks and balances) yang efektif dalam Perppu ini menciptakan risiko inheren penyalahgunaan wewenang. Implementasi yang tidak tepat dapat memicu dampak destruktif, termasuk pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis, eskalasi konflik sosial-politik, ketidakstabilan ekonomi, dan erosi permanen terhadap institusi demokrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perppu No. 23 Tahun 1959 merupakan "fosil hukum" yang tidak lagi relevan dan berbahaya, sehingga mendesak untuk digantikan dengan undang-undang baru tentang keadaan bahaya yang modern, komprehensif, dan menjamin perlindungan HAM




