UPAYA HUKUM BAGI KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PETUGAS PENGADILAN DALAM PENGUNGKAPAN SEBAB PERCERAIAN

Penulis

  • Febyana Septi Kurniati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Upaya Hukum, Pencemaran Nama Baik, Petugas Pengadilan, Perceraian, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Penelitian ini menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan akibat pencemaran nama baik oleh petugas pengadilan dalam pengungkapan sebab perceraian. Permasalahan muncul ketika petugas pengadilan mengungkapkan informasi sensitif mengenai alasan perceraian yang mencemarkan nama baik para pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dapat menempuh empat jalur upaya hukum: (1) Upaya hukum pidana berdasarkan Pasal 433-434 KUHP Baru dan Pasal 27A UU ITE dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah, melalui mekanisme delik aduan dalam waktu 6 bulan; (2) Upaya hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil serta pemulihan kehormatan melalui gugatan di pengadilan negeri dengan mediasi wajib; (3) Upaya hukum administrasi melalui laporan kepada atasan langsung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, atau Komisi Yudisial dengan sanksi mulai teguran hingga pemberhentian; (4) Upaya hukum alternatif melalui mediasi berdasarkan PERMA 1/2016 dan negosiasi berdasarkan UU 30/1999 yang menawarkan penyelesaian cepat, berbiaya ringan, dan menjaga kerahasiaan. Penelitian menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme perlindungan komprehensif bagi korban dengan pilihan jalur litigasi dan non-litigasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan korban

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01