KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 69/Pdt.G/2017/PN.NJK)
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Sengketa Pertanahan, Penguasaan Tanah Tanpa HakAbstrak
Sengketa penguasaan tanah tanpa hak masih menjadi persoalan utama dalam sistem pertanahan Indonesia yang mengancam kepastian hukum bagi pemegang hak sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dan penerapan asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 69/Pdt.G/2017/PN.NJK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data meliputi UUPA Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti otentik yang sah sesuai Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Penguasaan tanah tanpa dasar hukum dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah. Namun, penekanan pada bukti formal seperti sertifikat berpotensi mengabaikan aspek keadilan substantif bagi masyarakat yang belum memiliki akses pendaftaran tanah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.




