PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM LAYANAN E-KTP
Kata Kunci:
Data Biometrik, E-KTP, Perlindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional karena meningkatkan efisiensi dan efektivitas berbagai sektor. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan informasi, khususnya terkait data biometrik dalam layanan e-KTP. Data biometrik yang bersifat unik, permanen, dan sulit dipalsukan membutuhkan perlindungan hukum yang ketat untuk menjamin keamanan, autentikasi, dan integritas identitas warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data biometrik warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta menelaah pertanggungjawaban hukum pemerintah atas kebocoran dan penyalahgunaan data dalam layanan e-KTP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Analisis mencakup ketentuan UU PDP, UU Administrasi Kependudukan, UU ITE, serta kajian akademik terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memberikan hak-hak komprehensif bagi subjek data, termasuk hak akses, persetujuan, penghapusan, dan portabilitas data, sementara pengendali data memiliki kewajiban untuk menerapkan langkah- langkah teknis dan administratif demi melindungi data biometrik. Pemerintah sebagai pengelola data bertanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, dan wajib menerapkan sistem keamanan siber yang holistik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap data biometrik dalam layanan e-KTP tidak hanya menekankan hak individu dan kewajiban pemerintah, tetapi juga menuntut implementasi prosedur, teknologi, dan kebijakan yang terintegrasi untuk meminimalkan risiko kebocoran data, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan pemanfaatan data pribadi yang aman dan bertanggung jawab di era digital




