TRADISI MAMBADAI HEWAN KURBAN SEBELUM DISEMBELIH DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM DI NAGARI BATAGAK KECAMATAN SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM

Penulis

  • Muhsinir Rahim UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Tradisi Mambadai, Sosiologi Hukum

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tradisi Mambadai Hewan Kurban Sebelum Disembelih Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum di Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam” yang ditulis oleh Muhsinir Rahim, NIM 1121102, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Sayakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi mambadai hewan kurban sebelum disembelih di Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, seperti, membadai muka hewan kurban menyisir bulu kepala hewan kurban, mencerminkan hewan kurban, dengan tujuan hewan bersih dan keiklahsan untuk menjadi persembahan kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya yang menggunakan alat-alat seperti sisir, limau, kaca dan bedak yang menggunakan makna filosofisnya masing-masing. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sedangkan yang menjadi informan penelitian adalah niniak mamak Nagari Batagak, Ulama Nagari Batagak, Wali Nagari Batagak dan masyarakat Nagari Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian sebagaimana yang telh disajikan pada bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan tradisi mambadai hewan kurban sebagai bagian integral persiapan hewan kurban yang meliputi penggunaan syarat-syarat simbolis seperti, limau, sikek, kaco baraso, badak bareh, dengan setiap syarat memiliki makna filosofis dalam penyucian dan intropeksi diri dalam beribadah serta perpaduan antara ajaran Islam dan adat istiadat setempat. (2) bersarkan makna sosiologi hukum tradisi mambadai merupakan manisfestasi dari hukum yang hidup (Livung Law) di Nagari Batagak, dimana norma-norma ini ditaati dan dilestarikan secara informal melalui kesepakan sosial dan budaya secara turun-temurun meskipun tidak diatur dalam hukum formal Negara. Secara sosiolgi hukum, tradisi ini bersfungsi sebagai control sosial yang efektif, memperkuat solidaritas,dan kohesi sosial serta meneguhkan nilai- nilai etika. Molaritas dan kebersamaan dalam masyarakat. Mambadai juga berperan sebagai sarana pewarisan nilai luhur dari leluhur kepada generasi penerus , sehingga identitas budaya dan kearifan local tetap lestari di tengah arus modernisasi

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01