ANALISIS TEORI HUKUM FEMINIS DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER SEXUAL HARASSMENT DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Nurchalida Chaerunnisa S.H Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Teori Hukum Feminis, UU TPKS, Pemaksaan Seksual, Media Sosial, Twitter, Kekerasan Seksual Digital

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis online, termasuk pemaksaan seksual melalui media sosial seperti Twitter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menghadapi fenomena pemaksaan seksual di Twitter dengan menggunakan perspektif teori hukum feminis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan, dokumen hukum, serta praktik penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual digital. Teori hukum feminis dipilih sebagai kerangka analisis karena mampu menyoroti ketidakadilan struktural dan bias gender yang sering kali diabaikan dalam proses hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS memberikan landasan normatif yang kuat untuk melindungi korban, implementasinya di ranah digital masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi teknis, minimnya literasi digital aparat penegak hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Dengan menggunakan teori hukum feminis, penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sensitif gender dalam penegakan hukum serta perlunya inovasi penemuan hukum yang mampu menjawab kompleksitas pemaksaan seksual di platform digital seperti Twitter. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik mengenai integrasi teori hukum feminis dalam kebijakan penegakan hukum di era digital sekaligus memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual siber

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01