ADVOKASI DAN ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Advokat, Advokasi, Hukum Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2003, Perspektif IslamAbstrak
Penelitian ini menganalisis peran, fungsi, dan perkembangan profesi advokat serta praktik advokasi di Indonesia, meninjau dari perspektif hukum positif dan Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis yang menganalisis norma-norma hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sementara perspektif Islam menekankan konsep keadilan, pembelaan hak difa al- haq, dan etika profesi berdasarkan syariah. Kesimpulannya, advokat memiliki peran sentral dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dengan tuntutan profesionalisme yang mengedepankan nilai moral dan etika agama, sehingga sinergi antara hukum positif dan nilai keagamaan diperlukan untuk melakukan praktik advokasi yang ideal di Indonesia.




