IMPLEMENTASI PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN JASA BANTUAN HUKUM GRATIS ( PRO BONO ) PADA MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA
Kata Kunci:
Peran Advokat, Jasa Bantuan Hukum Gratis, Masyarakat Kurang MampuAbstrak
Penelitian ini membahas implementasi peran advokat dalam memberikan jasa bantuan hukum gratis (pro bono publico) kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum tanpa imbalan merupakan perwujudan tanggung jawab sosial profesi hukum dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktik pelaksanaan pro bono di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran advokat, keterbatasan dukungan kelembagaan, dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data sekunder melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis untuk menelaah norma hukum, prinsip tanggung jawab sosial advokat, serta realitas pelaksanaan bantuan hukum gratis di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif untuk melihat kesesuaian antara ketentuan hukum dan penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat dalam pelaksanaan pro bono belum berjalan optimal. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran etika profesi, serta dukungan pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Pelaksanaan pro bono diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata dari fungsi kemanusiaan profesi advokat dalam menegakkan prinsip keadilan sosial




