KASUS GAGAL BAYAR KSP INDOSURYA: PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANGGOTA BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Koperasi, KSP Indosurya, PengawasanAbstrak
Koperasi merupakan badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi simpan pinjam di Indonesia menyimpang dari prinsip tersebut dengan menghimpun dana masyarakat secara ilegal dan tidak akuntabel. Salah satu kasus terbesar adalah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 106 triliun dan melibatkan lebih dari 23.000 anggota. Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta efektivitas penerapannya dalam kasus Indosurya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian terhadap ketentuan hukum, data empiris, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum anggota koperasi secara normatif telah diatur dalam Pasal 5, 29, 34, dan 44, namun pelaksanaannya belum efektif karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal, keterbatasan aset koperasi, serta lambatnya proses hukum. Perlindungan hukum yang ada masih bersifat reaktif dan baru dirasakan setelah kerugian terjadi. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi dan pengawasan, terutama melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar perlindungan hukum bagi anggota dapat berjalan efektif dan kepercayaan terhadap koperasi dapat dipulihkan




