PERANAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Kata Kunci:
Peranan Advokat, Bantuan Hukum, Masyarakat, Tidak MampuAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pemberian bantuan tersebut. Latar belakang masalah ini muncul karena masih rendahnya akses masyarakat miskin terhadap perlindungan hukum, padahal hak atas keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Masyarakat tidak mampu sering kali menghadapi kendala ekonomi dan minimnya pengetahuan hukum sehingga rentan mengalami ketidakadilan. Dalam konteks itu, advokat diharapkan dapat menjadi penengah dan pemberi bantuan hukum secara pro bono untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi terhadap advokat dan penerima bantuan hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan peranan advokat dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peranan strategis dalam memberikan pendampingan hukum, baik melalui litigasi maupun mediasi. Namun, keterbatasan jumlah advokat dan sumber daya menjadi hambatan utama. Kesimpulannya, pemberian bantuan hukum yang optimal membutuhkan dukungan dari berbagai pihak serta peningkatan kapasitas advokat agar masyarakat tidak mampu dapat benar benar mendapatkan akses keadilan.




