ANALISIS NORMATIF ATAS VALIDITAS DATA DIGITAL DALAM UU JABATAN NOTARIS, UU ITE, DAN UU PDP: PENDEKATAN HERMENEUTIKA DALAM HARMONISASI REGULASI

Penulis

  • Azis Noor Prabowo Setia Hartarto Universitas Terbuka Penulis
  • A. Rachmat Wirawan Universitas Terbuka Penulis

Kata Kunci:

UUJN, Identitas Digital, Cyber Notary, Hermeneutika Hukum, Harmonisasi Regulasi

Abstrak

Berangkat dari disrupsi teknologi digital yang menuntut perubahan dalam praktik hukum, khususnya kenotariatan, artikel ini mengkaji validitas data digital sebagai instrumen pembuktian dalam akta autentik. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidaksinkronan antara Undang- Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak dan saksi, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah mengakui dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan identitas digital sebagai sah secara hukum. Tujuan penelitian ini adalah memberikan analisis normatif mengenai validitas data digital, menawarkan pendekatan hermeneutika hukum sebagai metode interpretasi untuk harmonisasi regulasi, serta menegaskan peran Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai jembatan menuju praktik cyber notary. Kerangka pikir penelitian ini menggunakan hermeneutika hukum untuk menafsirkan ulang syarat kehadiran fisik dalam UUJN sebagai kehadiran autentik digital yang diwujudkan melalui identitas digital dan tanda tangan elektronik bersertifikat. Hasil kajian menunjukkan bahwa validitas data digital dapat diakui sepanjang memenuhi syarat autentikasi dan perlindungan data pribadi, harmonisasi regulasi dicapai melalui reinterpretasi norma UUJN dalam cahaya UU ITE dan UU PDP, dan legitimasi cyber notary diperkuat oleh BSrE. Implikasi penelitian ini adalah perlunya regulasi turunan yang lebih rinci, penguatan aspek teknis, serta kajian komparatif dan sosiologis agar sistem kenotariatan Indonesia dapat bertransformasi secara modern, adaptif, dan tetap menjaga kepastian hukum serta keadilan substantif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01