ANALISIS PERMOHONAN PKPU PT ASURANSI JIWASRAYA (Putusan No. 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat): IMPLIKASI KEPAILITAN, TRANSFORMASI KE PT ASURANSI JIWA IFG, DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH
Kata Kunci:
PKPU, Kepailitan, Asuransi Jiwasraya, Transformasi Perusahaan, Perlindungan Hukum NasabahAbstrak
Artikel ini menganalisis implikasi hukum dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwasraya sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat, dengan fokus pada kepailitan, transformasi perusahaan menjadi PT Asuransi Jiwa IFG, serta perlindungan hukum bagi nasabah. Kasus Jiwasraya merupakan preseden penting dalam industri asuransi nasional karena menyangkut keberlanjutan kewajiban perusahaan lama dan jaminan perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk: (1) menelaah implikasi hukum dari pencabutan izin usaha Jiwasraya dan peralihan tanggung jawab kepada PT Asuransi Jiwa IFG; (2) mengidentifikasi kedudukan serta kepastian hukum bagi nasabah lama setelah transformasi perusahaan; dan (3) menganalisis bentuk perlindungan hukum melalui restrukturisasi serta penyelamatan polis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan kajian konseptual, analisis ini menunjukkan bahwa penyelesaian Jiwasraya tidak hanya berkaitan dengan restrukturisasi korporasi, tetapi juga menegaskan pentingnya penguatan hukum kepailitan, regulasi asuransi, dan perlindungan konsumen. Hasil kajian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya dalam memperkuat regulasi dan praktik perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kasus keuangan berskala besar




