ANALISIS HUKUM JAMINAN HIPOTEK ATAS KAPAL LAUT DALAM KASUS PT BANK MUAMALAT DAN PT ASURANSI TAKAFUL UMUM
Kata Kunci:
Hipotek, Jaminan Kebendaan, Objek JaminanAbstrak
Indonesia sebagai negara kepulauan menempatkan sektor maritim sebagai pilar utama perekonomian, sehingga kapal laut memiliki nilai strategis sebagai objek jaminan kebendaan. Hipotek kapal diatur dalam KUHD, KUHPerdata, dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, namun dalam praktiknya masih ditemui permasalahan hukum, khususnya terkait eksekusi kapal di luar yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif- preskriptif dengan penafsiran hukum dan metode deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum hipotek kapal laut sebagai objek jaminan di Indonesia serta mengidentifikasi kekosongan hukum dan kelemahan prosedural dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum memberikan kepastian melalui hak preferensi, sifat kebendaan, dan kekuatan eksekutorial bagi kreditur, masih terdapat kelemahan berupa kekosongan aturan eksekusi lintas yurisdiksi, kerumitan prosedur administratif, dan potensi benturan dengan asas kebebasan kapal sebagai sarana transportasi laut. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi hak kreditur, dan menunjang keberlanjutan sektor maritim nasional.




