PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. JASA MARGA TERHADAP KENYAMANAN PENGGUNA TOL JAGORAWI

Penulis

  • Eky Octaviani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Zeahden Khaila Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Marsha Putri Cahyono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Jalan Tol, Jasa Marga, Perlindungan Hukum, Akuntabilitas, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021

Abstrak

Jalan tol merupakan infrastruktur vital yang dibangun negara untuk menunjang kelancaran transportasi, efisiensi waktu, dan kenyamanan masyarakat dalam berpergian. Sebagai badan usaha milik negara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memegang tanggung jawab yang signifikan atas pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi, jalan tol pertama di Indonesia yang secara strategis menghubungkan wilayah Jabodetabek. Dalam praktiknya, masih banyak permasalahan yang dihadapi, termasuk kerusakan kendaraan akibat ruas-ruas jalan tol yang tidak terawat dengan baik. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pengguna jalan tol dan akuntabilitas hukum operator dalam menjamin hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan fakta-fakta kasus yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan nasional memberikan dasar hukum yang jelas bagi hak pengguna jalan tol untuk menuntut ganti rugi apabila kendaraannya rusak akibat kelalaian operator jalan tol. Oleh karena itu, PT Jasa Marga secara hukum berkewajiban memberikan kompensasi kepada pengguna Jalan Tol Jagorawi yang terdampak dengan tetap memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal. Akuntabilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan jalan tol.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01