ANALISIS PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA SEKTOR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Kata Kunci:
Pengadaan Barang Dan Jasa, Transparansi, Akuntabilitas, APBN, E-Procurement, Keuangan NegaraAbstrak
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara pada pengadaan barang dan jasa serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif doktrinal dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi diwujudkan melalui penyampaian informasi mengenai perencanaan, nilai HPS, dan nilai kontrak dalam sistem e-procurement, sementara akuntabilitas dijalankan melalui pertanggungjawaban administratif dan hukum oleh pejabat pengadaan. Faktor pendukung meliputi regulasi yang jelas, sistem pengadaan berbasis elektronik, dan komitmen manajemen, sedangkan faktor penghambat antara lain keterbatasan kapasitas aparatur, koordinasi yang lemah, dan iklim persaingan usaha yang tidak merata. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas terbukti berperan penting dalam mencegah penyimpangan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara




