ANALISIS PRINSIP LEGALITAS LON. L FULLER TERHADAP KEBIJAKAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Kata Kunci:
Tingkat Komponen Dalam Negeri, Kemandirian Industri, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BataraiAbstrak
Transisi menuju penggunaan kendaraan listrik menempatkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen penting dalam strategi pembangunan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi emisi dan ketergantungan energi fosil, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas industri nasional melalui peningkatan keterlibatan komponen dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perancangan serta implementasi kebijakan TKDN dalam industri KBLBB dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip moralitas internal hukum menurut Lon L. Fuller sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan TKDN KBLBB telah memenuhi sebagian besar prinsip legalitas Fuller, seperti generalitas, publisitas, non-retroaktif, kejelasan norma, koherensi, rasionalitas kewajiban, dan stabilitas regulasi. Namun, dalam praktik implementasi masih ditemukan persoalan pada prinsip congruence, terutama akibat penerapan skema insentif Completely Built Up (CBU) yang berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan antar pelaku industri serta ketidaksesuaian antara tujuan normatif penguatan industri dalam negeri dan realitas pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, evaluasi kebijakan secara berkala, serta penyempurnaan desain TKDN agar selaras dengan kesiapan faktual industri KBLBB dan mampu mendukung pengembangan industri kendaraan listrik nasional secara berkelanjutan




