PRINSIP MEDIKOLEGAL DALAM PEMERIKSAAN FISIK OBSTETRI DAN GINEKOLOGI: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DAN PASIEN
Kata Kunci:
Medikolegal, Dokter Obgyn, Pemeriksaan Fisik, Hak Pasien, Perlindungan Hukum, Prinsip Etika Kedokteran, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas prinsip medikolegal dalam praktik pemeriksaan fisik oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Seiring meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, hubungan dokter-pasien mengalami pergeseran dari pola paternalistik menuju hubungan yang lebih setara, sehingga perlindungan hukum yang seimbang menjadi sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, serta memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip medikolegal termasuk beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice merupakan kunci dalam memastikan pemeriksaan fisik dilakukan secara etis, aman, dan sesuai standar profesi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter. Studi ini menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menutup celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik dan mendukung praktik kedokteran yang profesional serta berkeadilan




