PERAN NOTARIS DAN KEDUDUKAN HUKUM SURAT KUASA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Kata Kunci:
Notaris, PPAT, Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli Tanah, Kepastian Hukum, PemalsuanAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran notaris serta kedudukan hukum surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah, dengan menegaskan urgensi verifikasi dokumen sebagai mekanisme untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah tindak pemalsuan. Surat kuasa diposisikan sebagai instrumen yuridis yang memberikan legitimasi kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktik peralihan hak atas tanah, notaris bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran sentral dalam memastikan keabsahan dokumen dan legalitas transaksi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara, serta dilengkapi dengan analisis kasus pemalsuan surat kuasa jual beli yang mencatut nama Kantor Dr. Notaris Rohmawati S. Saragih, S.H., M.Kn. Hasil penelitian menegaskan bahwa surat kuasa yang dibuat secara autentik di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan memberikan perlindungan hukum maksimal, sedangkan surat kuasa palsu menimbulkan konsekuensi hukum berupa perbuatan melawan hukum, tindak pemalsuan, dan penipuan yang berimplikasi pada pembatalan perjanjian serta tuntutan ganti rugi. Dengan demikian, notaris dan PPAT tidak hanya berfungsi sebagai pencatat transaksi, tetapi juga sebagai penjaga integritas hukum dan kepercayaan publik




