PEMENUHAN SYARAT KAWASAN LINDUNG DI PULAU SUMATERA SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Penulis

  • R. Mia Septya Universitas Riau Penulis
  • Maria Maya Lestari Universitas Riau Penulis
  • Muhammad A Rauf Universitas Riau Penulis

Kata Kunci:

Kawasan Lindung, Ekoregion Sumatera, Rencana Tata Ruang Wilayah

Abstrak

Pulau Sumatera diamanatkan untuk memiliki kawasan lindung paling sedikit 40% dari total luas wilayahnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berdasarkan ekoregion agar tercipta pengelolaan lingkungan yang seimbang. Namun dalam pelaksanaannya, keberadaan kawasan lindung di Pulau Sumatera tidak mencapai 40% atau 192.317,52 Km2 dari total luas Pulau Sumatera yaitu 480.793,28 Km2 . Keadaan sebagaimana tersebut ditimbulkan oleh adanya perubahan peruntukan lahan dan pengelolaan atau penggunaan lahan di kawasan lindung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka berupa sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan didukung oleh wawancara. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan pertama, kawasan lindung di Pulau Sumatera hanya mencukupi sekitar 24% atau kekurangan 16% dari total 40% yang harusnya dipenuhi oleh Pulau Sumatera yang disebabkan oleh adanya alih fungsi lahan, pemberian izin di area lindung, penggunaan lahan secara ilegal oleh masyarakat dalam kawasan lindung serta keadaan deforesiasi lingkungan setiap tahunnya. Kedua, Pengaturan kawasan lindung terdapat dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan metode pembagian bahu membahu dari tiap Provinsi dalam satu ekoregion di Pulau Sumatera untuk memenuhi kekurangan kawasan lindung di Pulau Sumatera. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menyempurnakan perencanaan, memperbaiki pola dan mekanisme pembagian persenan kawasan lindung tiap provinsi berdasarkan ekoregion, memanfaatkan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah terbengkalai menjadi kawasan konservasi atau lindung, serta mensyaratkan perusahaan dengan izin kelola perkebunan menyertakan rencana alokasi kawasan lindung sebesar 20% dari total area yang akan dikelola yang disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-01