RISIKO PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PENOLAKAN VAKSINASI COVID-19 PROPORSIONALITAS SANKSI, TATA KELOLA KESEHATAN KERJA, PEKERJA PADA ERA PASCAPANDEMI
Kata Kunci:
Pekerja, Vaksinasi COVID-19, Proporsionalitas Sanks, Kesehatan Kerja, Perlindungan Data PribadiAbstrak
Jurnal ini membahas kedudukan hukum pekerja yang menolak vaksinasi COVID-19 di Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. Isu ini penting karena banyak tulisan sebelumnya lahir dalam konteks darurat kesehatan, sehingga menempatkan vaksinasi sebagai kewajiban yang hampir mutlak. Padahal, setelah perubahan status pandemi dan pergeseran arsitektur regulasi kesehatan nasional, persoalan hukumnya tidak lagi cukup dipahami sebagai pertentangan sederhana antara hak individu dan kewajiban negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa pasca-pandemi, perusahaan tetap memiliki kewajiban melindungi keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi berat kepada pekerja yang menolak vaksinasi tanpa dasar normatif yang sah, penilaian risiko jabatan, dan pertimbangan proporsionalitas. Penolakan karena alasan medis, keraguan akibat disinformasi, dan penolakan tanpa dasar pada pekerjaan berisiko tinggi harus diperlakukan secara berbeda. Artikel ini menawarkan model pengaturan yang lebih relevan berupa kebijakan kesehatan kerja berbasis risiko, edukasi, akomodasi yang layak, perlindungan data kesehatan pekerja, dan penerapan sanksi secara bertahap.




