EFEKTIVITAS REGULASI PERSAINGAN USAHA DALAM MENANGANI PRAKTIK KARTEL DI SEKTOR LABORATORIUM KASUS PT INTI SURYA (PUTUSAN NOMOR 04/KPPU/2025)

Penulis

  • Salma Adilah UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Heidi Evelyna UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Juniartha Gladys UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Nazwa Anvella UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina UPN "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Persaingan usaha, KPPU, Praktik Kartel

Abstrak

Persaingan usaha sehat menjadi fondasi efisiensi ekonomi, inovasi, dan perlindungan konsumen di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menganalisis efektivitas regulasi tersebut dalam menangani praktik kartel melalui studi kasus dugaan pelanggaran oleh PT Inti Surya Laboratorium studi kasus putusan No. 04/KPPU-L/2025 yang melibatkan pemanfaatan rahasia dagang dalam Pasal 23, persekongkolan tender dalam Pasal 24, dan penghambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama dengan kerugian Rp13,12 miliar. Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan statute dan case approach, hasil menunjukkan indikator efektivitas dari penegakan oleh KPPU, sanksi administratif total denda Rp6,7 miliar dan ganti rugi Rp6,51 miliar, serta pemulihan pasar yang. masih terbatas karena sifat represif, pembuktian sulit, dan kurangnya efek jera. Reformasi kebijakan direkomendasikan berupa penguatan kewenangan investigasi KPPU dawn raid, forensik digital, optimalisasi leniency program, integrasi pengawasan dengan Kementerian Kesehatan, transparansi harga, peningkatan sanksi proporsional, serta edukasi kepatuhan untuk mencegah kartel di sektor laboratorium yang rentan kolusi. Kajian ini menekankan perlunya pendekatan komprehensif guna mewujudkan pasar kompetitif dan adil.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01