ANALISIS YURIDIS AGREEMENT ON ANTI-DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS KEBIJAKAN TARIF DAN KUOTA IMPOR BAJA DALAM WTO)
Kata Kunci:
Dumping, Anti-Dumping, WTO, Tarif Impor, Perdagangan InternasionalAbstrak
Perdagangan internasional merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian global yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pertukaran barang dan jasa antarnegara. Namun, dalam praktiknya, perdagangan internasional tidak selalu berjalan secara adil, salah satunya ditandai dengan adanya praktik dumping. Dumping merupakan tindakan menjual barang di pasar internasional dengan harga lebih rendah dibandingkan harga normal di pasar domestik, yang berpotensi merugikan industri dalam negeri negara pengimpor. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, World Trade Organization (WTO) mengatur melalui Agreement on Anti-Dumping yang memberikan dasar hukum bagi negara anggota untuk mengambil tindakan terhadap praktik dumping.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan anti-dumping dalam WTO serta mengkaji penerapan kebijakan tarif dan kuota impor baja dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi perjanjian internasional, literatur hukum, dan jurnal ilmiah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan anti-dumping hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur adanya dumping, kerugian material, dan hubungan kausal yang dibuktikan melalui investigasi yang transparan dan objektif. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tarif tambahan dan pembatasan kuota impor baja sering kali digunakan sebagai bentuk proteksi terselubung yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip WTO, seperti non-diskriminasi dan transparansi. Oleh karena itu, diperlukan penerapan kebijakan yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan WTO guna menjaga keseimbangan antara perlindungan industri domestik dan komitmen terhadap perdagangan bebas.




