ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMALSUAN LABEL KEDALUWARSA PADA PRODUK SUSU DI BOGOR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Pemalsuan Label Kedaluwarsa, UUPK, Keamanan PanganAbstrak
Perlindungan konsumen dalam kasus peredaran susu Indomilk kedaluwarsa dengan label palsu di Bogor menjadi isu krusial akibat ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen berdasar pada konsep bargaining power. Penelitian ini menganalisis klasifikasi pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i yang melarang informasi menyesatkan dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pendekatan normatif yuridis digunakan untuk mengkaji tanggung jawab mutlak pelaku usaha (produsen, distributor, pengecer) dalam rantai pasok. Hasil penelitian menunjukkan praktik pemalsuan label merupakan pelanggaran aktif yang merusak kepercayaan pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen.




