KONSTRUKSI YURIDIS ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD DALAM PRAKTIK PUNGUTAN LIAR JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH CAMAT KEPADA PARA KEPALA DESA DI KECAMATAN PONDOK KUBANG KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Kata Kunci:
Pungli Camat, Onrechtmatige Overheidsdaad, Detournement De Pouvoir, Hukum Acara PTUN, Otonomi DesaAbstrak
Hubungan fungsional antara Camat dan Kepala Desa dalam hal pembinaan dan pengawasan (Binwas) seringkali mengalami distorsi menjadi ladang transaksional. Fenomena Camat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Desa dengan ancaman menahan rekomendasi administratif merupakan bentuk konkret penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir). Penelitian ini bertujuan merekonstruksi mekanisme gugatan administratif terhadap tindakan faktual Camat tersebut di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Camat meminta pungli dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Pasca berlakunya PERMA Nomor 2 Tahun 2019, terjadi pergeseran paradigma di mana PTUN memiliki kompetensi absolut untuk mengadili tindakan tersebut guna memulihkan tertib administrasi, tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang bersifat ultimum remedium.




