STATUS HUKUM KARYA ARTIFICIALl INTELLIGENCE SEBAGAI OBJEK HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF KETIADAAN SUBJEK HUKUM
Kata Kunci:
Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Subjek Hukum, Kekosongan Hukum, Karya IntelektualAbstrak
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti industri kreatif. Kemampuan sistem kecerdasan buatan dalam menghasilkan karya secara mandiri menciptakan pertanyaan mendasar mengenai hukum kekayaan intelektual, terutama mengenai status hukum karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan sebagai objek hak cipta. Pertanyaan ini muncul karena pada dasarnya sistem hak cipta lahir dari aktivitas intelektual manusia yang merupakan subjek hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, ketentuan yang secara tidak langsung mensyaratkan keberadaan manusia dalam proses penciptaan karya intelektual. Kecerdasan buatan tidak memenuhi kualifikasi tersebut karena kecerdasan buatan bukanlah subjek hukum. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan-perundang undangan dan komparatif melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan subjek hukum dalam karya kecerdasan buatan menimbulkan kekosongan hukum yang bersifat nyata dan tidak dapat diatasi hanya dengan interpretasi ketentuan yang sudah berlaku. Kajian komparatif terhadap regulasi di Inggris, Amerika Serikat, dan Tiongkok menunjukkan bahwa masing-masing yurisdiksi merespons persoalan ini dengan pendekatan yang berbeda, meskipun belum terdapat peraturan internasional yang mengikat. Maka dari itu diperlukan langkah pembaharuan terhadap kerangka hukum yang berlaku, baik melalui revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta maupun penyusunan peraturan hukum baru yang mampu menyelesaikan permasalahan mengenai karya yang dilahirkan oleh kecerdasan buatan.




