RATIO DECIDENDI DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2025/PN JAKARTA PUSAT

Penulis

  • Shafrina Saskara Khansa Indira Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Rehnalemken Ginting Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret Penulis

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Ratio Decidendi, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penelitian ini membahas ratio decidendi dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat terkait tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun melalui beberapa aspek utama, yaitu pelanggaran prosedur impor gula karena tidak dilaksanakannya rapat koordinasi antarkementerian dan tidak adanya rekomendasi teknis, penyimpangan penugasan impor kepada sembilan pabrik gula swasta, kelalaian terdakwa dalam pengawasan kebijakan impor, terpenuhinya unsur memperkaya pihak lain, timbulnya kerugian keuangan negara, serta adanya meeting of mind antara pihak-pihak yang terlibat sebagai bentuk penyertaan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01