PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN SEMI PRESIDENSIAL PRANCIS DAN SISTEM-PRESIDENSIAL INDONESIA
Kata Kunci:
Civil Law, Sistem Pemerintahan, Pengampunan Presiden, Indonesia-PrancisAbstrak
Penelitian ini bertujuan membandingkan kewenangan Presiden dalam pemberian pengampunan terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia dan Prancis dalam perspektif sistem pemerintahan dan sistem hukum masing masing negara. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 dan sama sama berada dalam tradisi civil law dengan Prancis yang berbasis Konstitusi Kelima Republik Prancis tahun 1958 dengan sistem semi presidensial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden Indonesia memiliki kewenangan yang lebih luas dan beragam melalui grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, serta melibatkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk checks and balances. Sebaliknya, Presiden Prancis pada umumnya hanya memiliki kewenangan pemberian pardon (pengampunan) yang bersifat individual, bersifat hak prerogatif, dan tidak selalu memerlukan persetujuan parlemen. Dengan demikian, perbedaan struktur ketatanegaraan dan tradisi hukum di kedua negara menimbulkan perbedaan yang nyata dalam ruang lingkup, sifat, proses, dan mekanisme kontrol kewenangan pengampunan oleh Presiden.




