MENYOAL NETRALITAS ADR: URGENSI REFORMASI ARBITRASE DAN MEDIASI BERKEADILAN GENDER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Ketimpangan Kekuasaan, Keadilan Substantif, Perspektif Gender, Bantuan HukumAbstrak
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), khususnya arbitrase dan mediasi, telah dipandang sebagai mekanisme yang efisien, fleksibel, rahasia, dan netral. Namun, asumsi netralitas perlu dikritik karena ADR sering mengabaikan ketimpangan ekonomi, sosial, budaya, dan gender yang mempengaruhi proses dan hasil penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi ketimpangan kekuasaan terhadap keadilan substantif dalam ADR di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan reformasi kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ADR di Indonesia masih menekankan efisiensi prosedural daripada perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan. Ketidaksetaraan dalam arbitrase bisnis muncul melalui klausul kontrak, pemilihan forum, biaya, dan akses ke arbiter, sementara bias gender dalam mediasi keluarga diperburuk oleh ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, budaya patriarki, dan sejarah kekerasan dalam rumah tangga. Kesimpulan utama menegaskan bahwa reformasi ADR harus mengutamakan perlindungan bagi pihak yang paling rentan, termasuk pencegahan pemaksaan mediasi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelatihan gender bagi mediator dan arbiter, serta penjaminan akses bantuan hukum yang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan kerangka ADR yang berkeadilan dan inklusif di Indonesia.




