IMPLEMENTASI ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA IZIN LINGKUNGAN: STUDI KASUS PUTUSAN PTUN JAKARTA NOMOR 59/G/LH/2023/PTUN.JAKARTA
Kata Kunci:
Asas Keadilan, Hukum Progresif, Izin Lingkungan, Keadilan Lingkungan, PTUN Jakarta, Precautionary PrincipleAbstrak
Penyelesaian sengketa izin lingkungan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuntut kepekaan majelis hakim terhadap dua dimensi keadilan yang saling berhadapan: kepastian hukum berusaha di satu sisi dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat di sisi lainnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana asas keadilan diimplementasikan dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JAKARTA, sebuah perkara yang menyangkut gugatan warga terhadap izin lingkungan kegiatan industri pengolahan limbah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa majelis hakim telah mengoperasionalisasikan asas keadilan prosedural melalui pengujian atas kebermaknaan konsultasi publik dan keterbukaan informasi, serta asas keadilan substantif melalui penerapan precautionary principle dan pengakuan hak lingkungan sebagai hak konstitusional. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan lingkungan diselesaikan melalui proportionality test yang menolak pendekatan formalistik-administratif semata. Putusan ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menekankan keadilan substantif melampaui teks undang-undang, dan berkontribusi pada penguatan yurisprudensi hukum lingkungan Indonesia, khususnya dalam pengakuan konsep keadilan lingkungan kumulatif dan standar partisipasi publik yang bermakna




