ANALISIS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI HUKUM ADAT SETAWAR SEDINGIN PADA MASYARAKAT REJANG DI KABUPATEN KEPAHIANG
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Hukum Adat, Setawar Sedingin, Masyarakat Rejang, Penyelesaian KonflikAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip restorative justice dalam mekanisme penyelesaian konflik melalui hukum adat Setawar Sedingin pada masyarakat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan, dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pemberian sanksi menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta rekonstruksi hubungan sosial di masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur mengenai restorative justice, serta kajian terkait hukum adat Rejang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Setawar Sedingin mengandung nilai-nilai yang selaras dengan konsep keadilan restoratif, seperti musyawarah, pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, keterlibatan keluarga dan tokoh adat, serta upaya rekonsiliasi sosial. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu musyawarah rajo penghulu, penetapan ganti rugi secara proporsional, dan pelaksanaan ritual simbolik sebagai wujud perdamaian untuk memulihkan keseimbangan sosial. Keterlibatan ketua adat, cendekia, penghulu syara’, serta unsur masyarakat lainnya berperan penting dalam memastikan legitimasi dan penerimaan hasil musyawarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum adat Setawar Sedingin secara substantif sejalan dengan prinsip restorative justice dan berpotensi menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian konflik dalam kerangka pengakuan hukum adat di Indonesia.




