SOSIALISASI KESADARAN HUKUM BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Warga Binaan Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban, Lembaga Pemasyarakatan, Sosialisasi HukumAbstrak
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) masih banyak yang belum memahami secara utuh hak dan kewajibannya selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum melalui sosialisasi mengenai hak dan kewajiban WBP sesuai peraturan perundang undangan. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi kasus, dan pembagian booklet edukasi hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai hak-hak WBP, seperti remisi, pembebasan bersyarat, layanan kesehatan, pembinaan, hak beribadah, menerima kunjungan, serta kewajiban mematuhi tata tertib Lapas. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman dari kategori rendah menjadi baik. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pembinaan hukum yang mendukung reintegrasi sosial warga binaan.




