MONOPOLY RENT-SEEKING PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Ihtikar, Monopoly Rent-Seeking, Fikih dan Hukum PositifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari perilaku ihtikar (monopoly rent-seeking) dan larangan-larangan terhadap perilaku ihtikar (monopoly rent-seeking) dalam fikih dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini adalah ihtikar (monopoly rent-seeking) dapat mengganggu mekanisme pasar dengan menguntungkan pihak penimbun barang sehingga mayoritas masyarakat akan merasa dirugikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga yang terlampau tinggi. Hal tersebut menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Larangan ihtikar (monopoly rent-seeking) dalam al-Qur’an tercantum dalam surah al-Nisa’ ayat 29, hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan hadis riwayat Imam Ahmad, serta dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.