STUDI SEJARAH GAGASAN EKONOMI ISLAM ABU HANIFAH DAN PERANNYA DALAM EVOLUSI SISTEM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Ekonomi Syariah, Abu Hanifah, Pemikiran Islam, Pemikiran Islam ModernAbstrak
Abu Hanifah, sebagai pendiri Mazhab Hanafi, tidak hanya dikenal sebagai ahli hukum tetapi juga sebagai pemikir ekonomi Islam yang visioner. Artikel ini mengeksplorasi pemikirannya tentang keadilan distributif, larangan riba, dan mekanisme pasar yang adil, serta dampaknya terhadap ekonomi syariah kontemporer. Melalui analisis sejarah dan tekstual, penelitian ini mengungkapkan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Abu Hanifah berakar pada nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Pemikirannya menekankan pentingnya transaksi yang adil, penghapusan eksploitasi, dan keseimbangan sosial dalam kegiatan ekonomi. Artikel ini juga membahas relevansi ide-idenya dalam konteks ekonomi modern, termasuk kontribusinya dalam membentuk kerangka hukum dan etika ekonomi Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Abu Hanifah tetap aktual dan memberikan landasan moral bagi pengembangan sistem ekonomi yang adil.




