EDUKASI HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA MENGURANGI PRAKTIK PINJAMAN BERBASIS RIBA ANTARA WARGA DAN KOPERASI DI DESA MANIK MARAJA
Kata Kunci:
Abd. Rahman Harahap, Nanda Asri Aulia Harahap, Muhammad Rafly Ananda, Mutia Amanda, Azzahra Hardiyansya'baniAbstrak
Praktik pinjaman berbasis bunga atau riba masih menjadi salah satu permasalahan ekonomi yang ditemukan di berbagai wilayah pedesaan, termasuk di Desa Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat, kemudahan akses pinjaman dari koperasi konvensional, serta rendahnya literasi hukum Islam mengenai riba menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman berbasis bunga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman masyarakat mengenai riba dan praktik pinjaman koperasi, mendeskripsikan pelaksanaan edukasi hukum Islam, serta mengkaji pengaruh edukasi tersebut terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam mengurangi praktik pinjaman berbasis riba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan sosiologi hukum Islam serta mengadopsi metode action research dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta instrumen pre-test dan post-test, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, kitab fikih muamalah, fatwa DSN-MUI, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mengetahui larangan riba secara umum, namun belum memahami batasan dan bentuk-bentuk riba secara komprehensif. Pelaksanaan edukasi hukum Islam melalui penyuluhan, kajian fikih muamalah, dan konsultasi finansial syariah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai riba serta mendorong munculnya kesadaran kolektif untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman berbasis bunga. Selain itu, kegiatan ini juga melahirkan gagasan pengembangan lembaga keuangan berbasis syariah sebagai alternatif solusi ekonomi masyarakat di Desa Manik Maraja.




