ANALISIS DESKRIPTIF POLA PENGUNGKAPAN KECURANGAN LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN YANG DIKENAKAN SANKSI OJK: STUDI DOKUMENTASI PUTUSAN DAN LAPORAN TAHUNAN

Penulis

  • Ikhsan Fajrul Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Christin Haadinata Hodianto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Fitria Herdinan Shaqi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Tries Ellia Sandari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Kecurangan Laporan Keuangan, Sanksi OJK, Fraud Triangle, Fraud Hexagon, Analisis Deskriptif

Abstrak

Rekayasa laporan keuangan pada emiten Indonesia tetap menjadi ancaman serius bagi kepercayaan dan stabilitas pasar modal. Meski OJK telah aktif menjalankan fungsi pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi, modus serupa terus terulang tanpa penurunan yang signifikan. Studi ini bertujuan memetakan dan mendeskripsikan pola pengungkapan kecurangan laporan keuangan pada emiten yang dikenai sanksi OJK melalui telaah dokumentasi putusan sanksi dan laporan tahunan perusahaan. Pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif dengan metode library research, di mana data dihimpun dari artikel-artikel jurnal ilmiah yang mendokumentasikan kasus fraud, putusan resmi OJK, serta laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Hasil studi mengidentifikasi bahwa modus kecurangan yang paling dominan adalah pengakuan pendapatan prematur atau fiktif, inflasi aset, dan penyembunyian kewajiban, sebagaimana tercermin dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Asuransi Jiwasraya. Melalui kerangka Fraud Triangle dan Fraud Hexagon, ditemukan bahwa tekanan finansial, peluang akibat lemahnya pengawasan, dan rasionalisasi manajemen menjadi pemicu utama, dengan komite audit yang tidak independen sebagai celah yang dimanfaatkan. Temuan ini menegaskan bahwa sanksi administratif yang berlaku belum mampu menimbulkan efek jera yang memadai, sehingga diperlukan sinergi kelembagaan antara OJK, BPK, dan Kejaksaan serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelapor pelanggaran

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01