TERGANGGUNYA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI DAERAH TERPENCIL AKIBAT KEBIJAKAN TRANSFER DAERAH DAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN: KASUS APBN 2025

Penulis

  • M. Sunu Probo Baskoro STAI Haji Agus Salim Cikarang Penulis

Kata Kunci:

Dana Transfer, Pendidikan 3T, APBN 2025, Makan Bergizi Gratis, BOS

Abstrak

Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menunjukkan adanya pergeseran prioritas dengan dialokasikannya sebagian besar dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp71 triliun. Meskipun program ini memiliki tujuan sosial yang baik, kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya porsi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), khususnya pada sektor pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap data Kementerian Keuangan, Bappenas, dan media resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan alokasi dana transfer daerah menghambat operasional pendidikan di Papua, Maluku Utara, dan Bengkulu, terutama dalam aspek penyaluran dana BOS, perawatan sekolah, serta pengadaan guru. Temuan ini menegaskan perlunya kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara intervensi sosial dan keberlanjutan pendidikan dasar di daerah 3T

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01