ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 1- K/PM.I-02/AL/I/2023 DARI PERSPEKTIF ACARA PEMERIKSAAN KONEKSITAS
Kata Kunci:
Acara Pemeriksaan Koneksitas, Peradilan Militer, Splitsing, Tim Tetap KoneksitasAbstrak
Penanganan perkara pidanayang pelakunya merupakan mereka yang termasuk dalam yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum namun tidak menggunakan acara pemeriksaan koneksitas dalam proses hukumnya, khususnya dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 1-K/PM.I-02/AL/I/2023 yang para pelakunya terdiri dari mereka yang termasuk dalam yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan titik berat pada studi pustaka. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan melalui studi pustaka. Bahan-bahan tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai dengan acara pemeriksaan koneksitas karena lemahnya pemahaman para aparat penegak hukum yang menangani perkara ini terhadap substansi acara pemeriksaan koneksitas serta tidak dilaksanakanya kewenangan atributif yang diberikan oleh KUHAP dan UU Peradilan Mliter, yang berakibat pada pemisahan berkas perkara (splitsing). Adanya pemisahan tersebut menimbulkan masalah ketidaksesuaian dengan aturan normatif, berpotensi mempengaruhi keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Putusan suatu perkara yang tidak sesuai dengan mekanisme koneksitas secara normatif tetap sah namun putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum. Sebagai saran, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme koneksitas, penguatan regulasi terkait pelaksanaan acara pemeriksaan koneksitas, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum secara optimal